Palembang, 17 Juli 2026 – Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., menghadiri Rapat Kerja Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang diselenggarakan pada Jumat, 17 Juli 2026, Pada rapat tersebut, Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan didampingi oleh para Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan. Kehadiran jajaran Dinas Sosial merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan informasi yang komprehensif, transparan, dan akuntabel terkait pelaksanaan program serta pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H. menyampaikan pemaparan mengenai capaian kinerja, realisasi program, serta penggunaan anggaran Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan selama Tahun Anggaran 2025. Selain itu, dilakukan diskusi dan sesi tanya jawab bersama pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan guna memberikan penjelasan atas berbagai aspek pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Rapat kerja ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD serta upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel. Melalui forum tersebut, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.